You are currently browsing the monthly archive for Desember 2008.

JIKA INGIN MEMBACA DULU PROFIL PENULIS, MAKA CLICK :

PROFIL CALEG DPRD DKI 3 DAPIL III JAKARTA TIMUR/JAKTIM, PARTAI MATAHARI BANGSA/PMB NO 18, Hj.LENDA ARIYATI BcAk., No Urut 15.

CLICK : MK / MAHKAMAH KONSTITUSI PUTUSKAN SUARA TERBANYAK, BUKAN BERDASARKAN NOMOR URUT.

CLICK : ANIMASI ISLAM YES!, PARTAI ISLAM YES! PANCASILAIS SEJATI! PILIH NO 18 PARTAI MATAHARI BANGSA UNTUK MENUJU INDONESIA BAHAGIA! DAN CLICK : PMB : Jembatan Perubahan untuk indonesia bahagia

CLICK : PROFIL, ARTI LAMBANG, PLATFORM DAN ANGGARAN DASAR/RUMAH TANGGA PARTAI MATAHARI BANGSA/PMB.

CLICK : PLATFORM & LAGU PARTAI MATAHARI BANGSA/PMB, MARS DAN PERJUANGAN MUHAMMADIYAH.

CLICK : PMB / PARTAI MATAHARI BANGSA RESMI CALONKAN PROF.DR.M.DIN SYAMSUDDIN MA. KETUA UMUM PP MUHAMMADIYAH SEBAGAI PRESIDEN RI 2009 S/D 2014.

CLICK : SEKILAS PROFIL DAN BEBERAPA PANDANGAN/PROGRAM KERJA PROF.DR.H.DIN SYAMSUDDIN SEBAGAI CALON PRESIDEN/WAKIL DARI PARTAI MATAHARI BANGSA/PMB/No.18

Salam,

Ny.Hj.Lenda Ariyati BcAk.

Teman teman,

Dalam acara pembekalan caleg DPR RI dan semua PW PMB seluruh Indonesia di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, tanggal 26 Oktober 2008, telah ditandatangani kontrak politik antara para caleg DPR dengan PP/Pengurus Pusat Partai Matahari Bangsa/PMB dan Majelis A’la, berisi sebagai berikut :

1. Anggota DPR/D dari PMB diharamkan korupsi.
2. Anggota DPR/D dari PMB diharamkan menerima suap, termasuk yang akan dikembalikan kepada KPK tidak boleh diterima.
3. Anggota DPR/D dari PMB tidak boleh bermain proyek yang ada hubungannya dengan APBN/APBD.
4. Terhadap anggota DPR/D dari PMB akan dilakukan pemotongan gaji 50%, dimana yang 50% dari gaji akan dikembalikan kepada rakyat.
5. Dalam setiap keputusan yang mengikat, anggota DPR dari PMB harus taat azas dan loyal kepada keputusan partai.

Jika melanggar, yang berkaitan dengan korupsi dan menerima uang suap, selain diitindak oleh KPK, maka akan dipecat dari PMB dan Organisasi Muhammadiyah, sehingga akan kehilangan habitatnya 😦

CLICK : Caleg DPRD DKI 3 DAPIL III JAKTIM NY.Hj.LENDA ARIYATI BcAk.:Kontrak politik PMB.

Apakah partai lain dalam memberantas korupsi mempunyai kontrak politik dan komitment yang sama ?
Bagaimana dengan PDIP/PDP, Golkar, PKS, Demokrat, PAN, PKB, PDS, PPP, Hanura, Gerindra dan juga partai mana saja yang melakukan kontrak politik seperti diatas ?

CLICK : GOLKAR INGIN TATA ULANG & SALAHKAN REFORMASI? PADAHAL GOLKAR,PDIP,PPP,PKB,PAN,PDS,PKS, DEMOKRAT YANG ANDIL BELUM ADANYA EKONOMI PANCASILA & BELUM HILANGKAN KORUPSI YANG TIDAK PANCASILAIS.

Korupsi yang umumnya disebabkan oleh :

6. Awalnya disebabkan kecilnya gaji sehingga tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
7. Budaya sungkan/feodal sehingga tidak ada yang menegur, baik oleh tetangga, saudara maupun teman sejawat.
8. Tidak/kurangnya pendidikan budi pekerti dan akhlaq, termasuk tidak pernah diajarkan definisi korupsi itu apa dan pelarangan/pengharaman korupsi.
9. Tidak adanya pembuktian secara terbalik dan masih adanya penilaian sukses hanya dengan melihat materinya banyak tanpa tahu/tanya berasal dari mana,

sehingga disamping kontrak politik yang sesuai dengan salah satu missi Partai Matahari Bangsa/PMB membangun bangsa dengan moral, begitu juga “Meski latar belakangnya berbeda-beda, kader PMB harus jadi lokomotif pembangunan bangsa seperti Laskar Pelangi,” kata Ketua Umum PMB Imam Addaruqutni, maka cara lainnya untuk memberantas korupsi adalah :

10. Menumbuhkan budaya memuji kepada seseorang yang karyanya banyak bermanfaat bagi negara walaupun secara materi tidak banyak,
11. Menaikkan gaji bagi pegawai negeri/Departemen/POLRI/ABRI/BUMN dan mengkomersialkan jasa jasa pelayanan public untuk menambah pemasukan negara, dimana hanya
untuk yang miskin saja gratis 🙂
12. Menghilangkan budaya setoran kepada atasan atau setoran untuk kenaikan pangkat/pendidikan dan pungli yang salah satu contohnya telah diberikan oleh KaPOLRI sekarang
(Pak Bambang) yang mengumumkan TIDAK ADA LAGI SETORAN kepada atasan.
13. Menumbuhkan budaya menegur/menanyakan, baik kepada tetangga, saudara maupun teman sejawat kekayaan dari mana jika nampak melebihi gaji/penghasilannya.
14. Menambahkan kurikulum pendidkan budi pekerti dan akhlaq, termasuk mengajarkan definisi korupsi itu apa dan mengharamkannya.
15. Membuat/mengubah Undang undang memberantas korupsi dengan cara pembuktian secara terbalik artinya jika kekayaannya berlebihan harus membuktikan dari mana?

Apakah ada cara lain lagi ?

Salam,
Lenda Ariyati BcAk.

Blog Stats

  • 81.556 hits
Desember 2008
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Klik tertinggi

  • Tidak ada